BERITALAIN.ID - Berita Terkini Bangka Belitung, Pangkalpinang. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) soroti SKB tiga Menteri tentang penggunaan pakaian dan atribut sekolah.
Berkaitan dengan SKB tiga menteri dengan Nomor 02/KB/2021, Nomor 025-199 Tahun 2021, dan Nomor 219 Tahun 2021 yang ditandatangani oleh Kemendikbud, Kemenag dan Kemendagri tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan Pemerintah Daerah (Pemda) pada jenjang pendidikan dasar dan menengah yang mengatur peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah berhak untuk memilih menggunakan pakaian seragam dan atribut tanpa kekhasan agama tertentu atau dengan kekhasan tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan itu, Fraksi PKS kota Pangkalpinang memandang bahwa :
(1) Aturan ini berlaku untuk di sekolah negeri yang dikelola Pemda;
(2) Siswa berhak memilih berseragam (umum atau keagamaan);
(3) Pendidik dan Tenaga Kependidikan berhak memilih berseragam sesuai ketentuan;
(4) Sekolah tidak boleh memaksa siswa mengenakan seragam sesuai agama atau memaksa melepas seragam sesuai agama; (5) Pemerintah daerah diwajibkan menyesuaikan peraturan daerahnya dengan SKB ini selambatmya 30 hari.
"SKB ini lebih menekankan bahwa Pemda atau sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama, seperti jilbab,"
Oleh sebab itu, Fraksi PKS kota Pangkalpinang meminta Pemerintah Kota Pangkalpinang mesti bersikap arif dalam memposisikan lahirnya aturan ini. Jangan sampai terkesan atau disalah-tafsirkan seolah pemerintah melarang penggunaan atribut agama, atau pemerintah bersikap menjauhkan hal-hal berperilaku agamis dari dunia sekolah.
Terkait ini, Pemkot harus menjelaskan aturan ini dengan narasi yang lebih bernuansa edukatif misalnya: siapapun dari kalangan pendidik/tenaga kependidikan ataupun siswa/siswi boleh mengenakan atribut keagamaan selama hal itu dilakukan atas kesadaran dan kemauan yang bersangkutan, dan tidak boleh ada aturan yang mewajibkan ataupun yang melarangnya.
Spirit yang mesti dibangun adalah memberikan kebebasan dan jaminan kepada setiap warga negara untuk menjalankan praktek (ibadah) sesuai dengan keyakinan agama mereka, sebagaimana dijamin oleh UUD 1945 (Pasal 29 ayat 2): dimana Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Dengan aturan ini, dan spirit yang menyertainya, siswi-siswi muslimah harus mendapat jaminan kebebasan untuk mengenakan jilbab, sebagaimana juga siswa/siswi non Islam dapat mengenakan pakaian seragam dengan atribut sesuai keyakinan agamanya.
Fraksi PKS kota memandang aturan ini sekaligus menjadi momen bagi para pendidik (guru agama) untuk lebih menggunakan pendekatan penyadaran kepada siswa-siswi untuk melakukan perintah agama (mislanya mengenakan jilbab bagi siswi muslimah), ketimbang dengan cara dipaksa.
Dengan penjelasan yang menyadarkan, sikap dan perilaku beragama akan lebih bersifat menetap. Apalagi kemudian dikuatkan dengan keteladanan dari para guru dan tenaga kependidikan lainnya yang ada di sekolah, menciptakan lingkungan yang kondusif dan menghidupkan syiar kehidupan relijius dalam ibadah, mu’amalah dan akhlak mulia.
"Jika aturan ini dijalankan dengan konsekuen Insya Allah toleransi akan tercipta dengan sendirinya di sekolah," tukas Arnadi.



